Minggu, 01 Oktober 2017

Sebab top up di Tokopedia diberhentikan 14 September 2017


top up dompet uang elektronik (e-money) di sejumlah toko daring (online) berhenti sementara. Pasalnya, beberpa toko belanja online sedang mengajukan perizinan uang elektronik kepada Bank Indonesia (BI). 

CNNIndonesia.com mendapati toko belanja online yang fitur top up uang elektroniknya berhenti sementara diantaranya TokoCash milik Tokopedia dan shopeepay milik Shopee.

"Mereka [Tokopedia dan Shopee] sedang mengajukan izin e-money ke BI dan sedang diproses," tutur Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman melalui pesan singkat kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (19/9).

Dikutip dari halaman resmi Tokopedia, manajemen menyatakan fitur dompet elektronik TokoCash diluncurkan untuk memudahkan konsumen dalam melakukan pembayaran transaksi online. 

Saat ini, manajemen tengah mengajukan izin uang elektronik kepada BI agar fitur TokoCash dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di luarplatform Tokopedia. Hal ini sejalan dengan kampanye Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).

"Tokopedia sedang mengajukan perizinan uang elektronik kepada Bank Indonesia. Sehubungan dengan proses perizinan tersebut, untuk sementara TokoCash tidak dapat di-top up, terhitung hari Rabu, tanggal 13 September 2017, pukul 23.59 WIB," tulis Tim TokoPedia melalui situs resminya, dikutip Selasa (19/9).

Meskipun pengguna TokoCash tidak bisa melakukan isi ulang, fitur TokoCash lain seperti transaksi pembayaran, cashback,refund, dan redeem Gift Card tetap berfungsi seperti biasa.

Pengumuman sejenis juga diumumkan toko online Shopee. Sama seperti TokoCash, pengguna shopeepay masih bisa melakukan penarikan saldo dan menggunakannya unutk membayar transaksi.

"Efektif dari 18 September 2017, fitur Top Up Shopeepay tidak bersedia untuk Sementara."

Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI Pungky Purnomo Wibowo mengungkapkan penghentian sementara fitur top up uang elektronik merupakan prosedur yang wajar dilakuan oleh pihak yang mengajukan perizinan e-money.


"Pada saat mengajukan izin, perusahaan tersebut sudah memiliki pelanggan lebih dari 300 ribu dan dana mengendap di atas Rp1 miliar," ujar Pungky.

Pungky mengingatkan, kegiatan top updan transfer dana boleh dilanjutkan apabila pemohon izin telah memenuhi persyaratan penyelenggaraan uang elektronik. 

Saat ini, ketentuan mengenai penyelenggaraan uang elektronik telah diatur BI dalam Peraturan BI Nomor 11/12/PBI/2009 dan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 sebagaimana telah diubah oleh SEBI Nomor 18/21/DKSP tanggal 27 September 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar