DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Salah satu dana bank yang harga atau biayanya cukup tinggi dibanding dana giro adalah simpanan berjangka atau lebih dikenal dengan Deposito Berjangka. Simpanan berjangka merupakan simpanan masyarakat yang penariknya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.
Deposito berjangka berdasarkan jangka waktu nya ada beberapa jenis :
a. Deposito berjangka 1 bulan
b. Deposito berjangka 3 bulan
c. Deposito berjangka 6 bulan
d. Deposito berjangka 12 bulan
SERTIFIKAT DEPOSITO
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh Bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau di pindah tangankan
Dalam hal bunga sertifikat deposito bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
Perbedaan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sbb:
1. Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
2. Deposito Berjangka tidak dapat diperjual belikan sedangkan sertifikat deposito dapat ddiperjual belikan.
3. Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan sedangkan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan .
4. Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
5. Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
6. Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000,-
DEPOSITO ON CALL
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
DEPOSITO AUTOMATIC ROLL OVER
Adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.
PERMOHONAN PEMBUKAAN DEPOSITO BERJANGKA ATAU SERTIFIKAT DEPOSITODAPAT MELALUI BEBERAPA CARA :
Telephon
Telex
Surat
Permohonan deposit secara langsung
CARA PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DENGAN SIMPLE INTEREST ADALAH SBB:
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
365
CONTOH :
Seorang nasabah membuka Deposito Berjangka 1 bulan dengan jumlah nominal Rp. 4.000.000,- . Tingkat suku bunga yang berlaku untuk jangka waktu penyimpanan tersebut adalah 20 %.
Berdasarkan tingkat suku bunga tersebut maka perhitungan bunga yang akan diterima nasabah adalah sebagai berikut :
BUNGA = Rp. 4.000.000 x 0.2 x 30 hari
365
= Rp. 65.753,42
Berbeda dengan deposito berjangka biasa, bunga sertifikat deposito dibayar di muka dengan cara diskonto.
Pada saat membeli sertifikat deposito bernilai Rp. 5.000.000,- maka tidak perlu membayar Rp. 5.000.000,- tersebut tetapi lebih kecil dari Rp. 5000.000,- setelah dipotong bunga tertentu. Pada saat sertifikat deposito jatuh tempo, bank akan membayar sebesar Rp. 5.000.000,-
RUMUS PERHITUNGAN NILAI UANG HARUS DIBAYAR ATAS SUATU SERTIFIKAT DEPOSITO DENGAN RUMUS TRUE DISCOUNT SBB:
P = Pokok x 365
Rate x hari + 365
P = Nilai yang harus dibayar.
Pokok = nilai nominal sertifikat deposito.
Rate = suku bunga sertifikat deposito dalam persen per tahun.
Hari = Jumlah hari sebenarnya dari jangka waktu sertifikat.
CONTOH :
Sertifikat Deposito bernominal Rp. 5.000.000,- dengan jangka waktu 31 hari dan suku bunga 19% per tahun.
Nilai yang dibayar = Rp. 5.000.000 x 365
19% x 31 + 365
= Rp. 4.290.596,40
Diskonto (Bunga) = Rp. 5.000.000 – Rp. 4.290.596,40
= Rp. 79.403,60
CONTOH JURNAL DEPOSITO BERJANGKA :
Tn. A membuka simpanan berjangka pada Bank Omega jakarta atas beban rekening gironya sebesar Rp. 35.000.000. Jangka waktu selama 3 bulan, bunga sebesar 21% pa dibayarkan pada saat jatuh tempo. Pada saat pembukaan rekening simpanan berjangka, oleh bank akan dicatat sbb:
D. Giro Rek. Tn. A Rp. 35.000.000
K. simpanan Berjangka 3 bulan Rek. Tn. A Rp. 35.000.000
Tn. B membuka simpanan berjangka pada Bank Omega yang dibelinya secara tunai. Nilai nominal sebesar Rp. 20.000.000. Bunga sebesar 22% setahun dibayar pada saat jatuh tempo. Jangka waktu 3 bulan, oleh bank akan dicatat sbb:
D. Kas Rp. 20.000.000
K. Simpanan Berjangka 3 bulan Tn.B Rp. 20.000.000
Pada hari yang sama Tn. C membeli simpanan berjangka pada bank Omega Jakarta yang dibayarkan dengan warkat transfer bank bersangkutansebesar Rp. 50.000.000. Jangka waktu 6 bulan dan suku bunga sebesar 24% setahun. Tn. C bukan pemegang rekening giro pada Bank Omega Jakarta. Bank Omega akan mencatat transaksi ini sebagai berikut :
D. Warkat Transfer yang akan dibayar Rp. 50.000.000
K. Simpanan Berjangka 6 bulan Rek. Tn. C Rp. 50.000.000
PERHITUNGAN BUNGA
Dengan mengasumsikan tanggal pembayaran bunga ketiga nasabah tersebut diatas sama. Pada tanggal jatuh bulan pertama, Bank Omega-Jakarta akan menyisihkan beban bunga sbb:
Tn. A = 1/12 x 21% x Rp. 35.000.000 = Rp. 612.500
Tn. B = 1/12 x 21% x Rp. 20.000.000 = Rp. 366.667
Tn. C = 1/12 x 21% x Rp. 50.000.000 = Rp. 1.000.000
Jumlah seluruh antisipasi bunga simpanan berjangka sebesar Rp. 1.979.167 tsb diatas harus dicatat karena akuntansi keuangan menganut faham accrual basis. Pencatatan ini akan mendebet biaya dan mengkredit hutang jangka pendek.
JURNAL :
D. Biaya Bunga Simpanan Berjangka Rp. 1.979.167
K. Biaya Bunga Yang akan dibayar Bunga
Simpanan Berjangka Rp. 1.979.167
Pada saat ketiga nasabah tersebut datang hendak mencairkan bunga simpanan berjangka : Tn. A untuk keuntungan rekening gironya, Tn. B secara tunai dan Tn. C dikirim ke rekannya yang juga nasabah Bank Omega cab. Bandung.
JURNAL :
D. Biaya Bunga Yang Harus Dibayar
Bunga Simpanan Berjangka Rp. 1.979.167
K. Giro Rek. Tn. A Rp. 612.500
K. Kas Rp. 366.667
K. RAK – Cab. Bandung Rp. 1.000.000
pada akhir tahun buku, biaya ini ditutup kedalam rekening laba rugi dengan ayat jurnal penutupan sbb:
D. Ikhtisar laba rugi Rp. 1.979.167
K. Biaya Bunga Simpanan Berjangka Rp. 1.979.167
Pencairan simpanan berjangka yang telah jatuh tempo
CONTOH :
Tn. A telah jatuh tempo da belum dicairkan olehnya maka Bank Omega akan memisahkan rekening ini bersama-sama dengan rekening lainnya dengan membukukan :
D. Simpanan berjangka 3 bulan Rp. 35.000.000
K. Simpanan Berjangka yang telah jatuh tempo
Rek. Tn. A Rp. 35.000.000
Rekening simpanan berjangka yg telah jatuh tempo akan tetap tampil pada neraca hingga pemilik rekening yg bersangkutan datang untuk mencairkannya.
Apabila Tn. A datang hendak mencairkan simpanan berjangka tsb scr tunai, Bank Omega akan menghilangkan rekening simpanan berjangka yang telah jatuh tempo tsb dengan mencatat ayat jurnal :
D. Simpanan berjangka yang telah jatuh tempo
Rek. Tn. A Rp. 35.000.000
K. Kas Rp. 35.000.000
Dengan demikian rek. Simpanan berjangka T. A akan tidak tampak lagi dalam pembukuan Bank Omega.
PENCAIRAN SIMPANAN BERJANGKA YANG BELUM JATUH WAKTU
Pemegang rekening simpanan berjangka akan dikenakan denda (penalty). Penalty merupakan selisih antara bunga yang seharusnya dibayarkan dengan mempergunakan suku bunga baru kepada si pemegang rekening dengan bunga yang telah dibayarkan kepada si pemegang rekening.
CONTOH :
Apabila Tn. C yang telah memiliki rek. Simpanan berjangka selama 3 bulan, kemudian hendak mencairkan rekeningnya untuk disetorkan bagi keuntungan rekening giro temannya Tn. B, maka Bank Omega akan memberikan bunga kepadanya sebesar 19% setahun dan membukukan sbb:
Perhitungan bunga yang harus dibayarkan :
19% x 3/12 x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.375.000
Bunga yg telah dibayarkan :
24% x 3/12 x Rp. 50.000.000 = Rp. 3.000.000
Jumlah yg harus dikembalikan = Rp. 625.000
Pada saat Tn. C hendak mencairkan simpanan berjangka yg dimiliki tsb, hasil pencairannya harus dikurangkan terlebih dahulu dengan denda atau penalty sebesar Rp. 625.000 tersebut, kemudian oleh bank akan dicatat sbb:
D. Simpanan Berjangka 6 bln.
Rek. Tn. C Rp. 50.000.000
K. Pendapatan Opr. Lainnya
Penalty simpanan Berjangka Rp. 625.000
K. Giro – Rek. Tn. B Rp. 49.375.000
B. TABUNGAN
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.
Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut:
Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama
bulan Juni sebagai berikut:
Bunga = SRH x i x t/365
SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam bulan berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa
Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00
Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:
Bunga Juni
= Rp.8.233.333,00 x 5% x 30/365
= Rp. 33.835,62
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga:
Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO, BUNGA TABUNGAN DAN BUNGA GIRO
A. DEPOSITO
DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
Salah satu dana bank yang harga atau biayanya cukup tinggi dibanding dana giro adalah simpanan berjangka atau lebih dikenal dengan Deposito Berjangka. Simpanan berjangka merupakan simpanan masyarakat yang penariknya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.
Deposito berjangka berdasarkan jangka waktu nya ada beberapa jenis :
a. Deposito berjangka 1 bulan
b. Deposito berjangka 3 bulan
c. Deposito berjangka 6 bulan
d. Deposito berjangka 12 bulan
SERTIFIKAT DEPOSITO
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh Bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau di pindah tangankan
Dalam hal bunga sertifikat deposito bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
Perbedaan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sbb:
1. Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang sedangkan sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapapun.
2. Deposito Berjangka tidak dapat diperjual belikan sedangkan sertifikat deposito dapat ddiperjual belikan.
3. Deposito berjangka tidak dapat dipindahtangankan sedangkan sertifikat deposito dapat dipindahtangankan .
4. Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
5. Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan dalam mata uang rupiah.
6. Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000,- sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000,-
DEPOSITO ON CALL
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
DEPOSITO AUTOMATIC ROLL OVER
Adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.
PERMOHONAN PEMBUKAAN DEPOSITO BERJANGKA ATAU SERTIFIKAT DEPOSITODAPAT MELALUI BEBERAPA CARA :
Telephon
Telex
Surat
Permohonan deposit secara langsung
CARA PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DENGAN SIMPLE INTEREST ADALAH SBB:
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
365
CONTOH :
Seorang nasabah membuka Deposito Berjangka 1 bulan dengan jumlah nominal Rp. 4.000.000,- . Tingkat suku bunga yang berlaku untuk jangka waktu penyimpanan tersebut adalah 20 %.
Berdasarkan tingkat suku bunga tersebut maka perhitungan bunga yang akan diterima nasabah adalah sebagai berikut :
BUNGA = Rp. 4.000.000 x 0.2 x 30 hari
365
= Rp. 65.753,42
Berbeda dengan deposito berjangka biasa, bunga sertifikat deposito dibayar di muka dengan cara diskonto.
Pada saat membeli sertifikat deposito bernilai Rp. 5.000.000,- maka tidak perlu membayar Rp. 5.000.000,- tersebut tetapi lebih kecil dari Rp. 5000.000,- setelah dipotong bunga tertentu. Pada saat sertifikat deposito jatuh tempo, bank akan membayar sebesar Rp. 5.000.000,-
RUMUS PERHITUNGAN NILAI UANG HARUS DIBAYAR ATAS SUATU SERTIFIKAT DEPOSITO DENGAN RUMUS TRUE DISCOUNT SBB:
P = Pokok x 365
Rate x hari + 365
P = Nilai yang harus dibayar.
Pokok = nilai nominal sertifikat deposito.
Rate = suku bunga sertifikat deposito dalam persen per tahun.
Hari = Jumlah hari sebenarnya dari jangka waktu sertifikat.
CONTOH :
Sertifikat Deposito bernominal Rp. 5.000.000,- dengan jangka waktu 31 hari dan suku bunga 19% per tahun.
Nilai yang dibayar = Rp. 5.000.000 x 365
19% x 31 + 365
= Rp. 4.290.596,40
Diskonto (Bunga) = Rp. 5.000.000 – Rp. 4.290.596,40
= Rp. 79.403,60
CONTOH JURNAL DEPOSITO BERJANGKA :
Tn. A membuka simpanan berjangka pada Bank Omega jakarta atas beban rekening gironya sebesar Rp. 35.000.000. Jangka waktu selama 3 bulan, bunga sebesar 21% pa dibayarkan pada saat jatuh tempo. Pada saat pembukaan rekening simpanan berjangka, oleh bank akan dicatat sbb:
D. Giro Rek. Tn. A Rp. 35.000.000
K. simpanan Berjangka 3 bulan Rek. Tn. A Rp. 35.000.000
Tn. B membuka simpanan berjangka pada Bank Omega yang dibelinya secara tunai. Nilai nominal sebesar Rp. 20.000.000. Bunga sebesar 22% setahun dibayar pada saat jatuh tempo. Jangka waktu 3 bulan, oleh bank akan dicatat sbb:
D. Kas Rp. 20.000.000
K. Simpanan Berjangka 3 bulan Tn.B Rp. 20.000.000
Pada hari yang sama Tn. C membeli simpanan berjangka pada bank Omega Jakarta yang dibayarkan dengan warkat transfer bank bersangkutansebesar Rp. 50.000.000. Jangka waktu 6 bulan dan suku bunga sebesar 24% setahun. Tn. C bukan pemegang rekening giro pada Bank Omega Jakarta. Bank Omega akan mencatat transaksi ini sebagai berikut :
D. Warkat Transfer yang akan dibayar Rp. 50.000.000
K. Simpanan Berjangka 6 bulan Rek. Tn. C Rp. 50.000.000
PERHITUNGAN BUNGA
Dengan mengasumsikan tanggal pembayaran bunga ketiga nasabah tersebut diatas sama. Pada tanggal jatuh bulan pertama, Bank Omega-Jakarta akan menyisihkan beban bunga sbb:
Tn. A = 1/12 x 21% x Rp. 35.000.000 = Rp. 612.500
Tn. B = 1/12 x 21% x Rp. 20.000.000 = Rp. 366.667
Tn. C = 1/12 x 21% x Rp. 50.000.000 = Rp. 1.000.000
Jumlah seluruh antisipasi bunga simpanan berjangka sebesar Rp. 1.979.167 tsb diatas harus dicatat karena akuntansi keuangan menganut faham accrual basis. Pencatatan ini akan mendebet biaya dan mengkredit hutang jangka pendek.
JURNAL :
D. Biaya Bunga Simpanan Berjangka Rp. 1.979.167
K. Biaya Bunga Yang akan dibayar Bunga
Simpanan Berjangka Rp. 1.979.167
Pada saat ketiga nasabah tersebut datang hendak mencairkan bunga simpanan berjangka : Tn. A untuk keuntungan rekening gironya, Tn. B secara tunai dan Tn. C dikirim ke rekannya yang juga nasabah Bank Omega cab. Bandung.
JURNAL :
D. Biaya Bunga Yang Harus Dibayar
Bunga Simpanan Berjangka Rp. 1.979.167
K. Giro Rek. Tn. A Rp. 612.500
K. Kas Rp. 366.667
K. RAK – Cab. Bandung Rp. 1.000.000
pada akhir tahun buku, biaya ini ditutup kedalam rekening laba rugi dengan ayat jurnal penutupan sbb:
D. Ikhtisar laba rugi Rp. 1.979.167
K. Biaya Bunga Simpanan Berjangka Rp. 1.979.167
Pencairan simpanan berjangka yang telah jatuh tempo
CONTOH :
Tn. A telah jatuh tempo da belum dicairkan olehnya maka Bank Omega akan memisahkan rekening ini bersama-sama dengan rekening lainnya dengan membukukan :
D. Simpanan berjangka 3 bulan Rp. 35.000.000
K. Simpanan Berjangka yang telah jatuh tempo
Rek. Tn. A Rp. 35.000.000
Rekening simpanan berjangka yg telah jatuh tempo akan tetap tampil pada neraca hingga pemilik rekening yg bersangkutan datang untuk mencairkannya.
Apabila Tn. A datang hendak mencairkan simpanan berjangka tsb scr tunai, Bank Omega akan menghilangkan rekening simpanan berjangka yang telah jatuh tempo tsb dengan mencatat ayat jurnal :
D. Simpanan berjangka yang telah jatuh tempo
Rek. Tn. A Rp. 35.000.000
K. Kas Rp. 35.000.000
Dengan demikian rek. Simpanan berjangka T. A akan tidak tampak lagi dalam pembukuan Bank Omega.
PENCAIRAN SIMPANAN BERJANGKA YANG BELUM JATUH WAKTU
Pemegang rekening simpanan berjangka akan dikenakan denda (penalty). Penalty merupakan selisih antara bunga yang seharusnya dibayarkan dengan mempergunakan suku bunga baru kepada si pemegang rekening dengan bunga yang telah dibayarkan kepada si pemegang rekening.
CONTOH :
Apabila Tn. C yang telah memiliki rek. Simpanan berjangka selama 3 bulan, kemudian hendak mencairkan rekeningnya untuk disetorkan bagi keuntungan rekening giro temannya Tn. B, maka Bank Omega akan memberikan bunga kepadanya sebesar 19% setahun dan membukukan sbb:
Perhitungan bunga yang harus dibayarkan :
19% x 3/12 x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.375.000
Bunga yg telah dibayarkan :
24% x 3/12 x Rp. 50.000.000 = Rp. 3.000.000
Jumlah yg harus dikembalikan = Rp. 625.000
Pada saat Tn. C hendak mencairkan simpanan berjangka yg dimiliki tsb, hasil pencairannya harus dikurangkan terlebih dahulu dengan denda atau penalty sebesar Rp. 625.000 tersebut, kemudian oleh bank akan dicatat sbb:
D. Simpanan Berjangka 6 bln.
Rek. Tn. C Rp. 50.000.000
K. Pendapatan Opr. Lainnya
Penalty simpanan Berjangka Rp. 625.000
K. Giro – Rek. Tn. B Rp. 49.375.000
B. TABUNGAN
Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 360 hari.
Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut:
Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama
bulan Juni sebagai berikut:
Bunga = SRH x i x t/365
SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam bulan berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa
Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:
[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00
Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:
Bunga Juni
= Rp.8.233.333,00 x 5% x 30/365
= Rp. 33.835,62
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo
Harian
Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa
Cara perhitungan bunga:
Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/365 = 82,19
Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga tabungan berdasarkan tiga metode perhitungan dapat dilihat dibawah ini.
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = ST x i x t/365
ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp. 1 juta x 5 % x 30/365
= Rp. 4.109,59
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1/365 = 821,92
dan seterusnya
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah
Rp.33.616,44
Hal-hal yang perlu diperhatikan
• Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
• Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
• Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu
(fixed rate).
• Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
C. GIRO
GIRO adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemibdahbukuan (Menurut UU RI No 10 Th 1998)
Setiap rek Giro memperoleh nomer account, setiap terjadi transaksi dicatat oleh petugas bank dan setiap akhir bulan akan dilaporkan kepada nasabah Giro dalam bentuk Rekening Koran.
Mutasi Debet adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penurunan saldo rekening nasabah yang disebabkan karena adanya penarikan dana, misalnya penarikan tunai dengan menggunakan cek, pembebanan biaya administrasi bulanan, pembebanan buku cek/BG
Mutasi Kredit adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penambahan jumlah saldo nasabah yang disebabkan karena adanya setoran dana. Misalnya setoran kliring, setoran tunai dan pemberian jasa giro
Alat Pembayaran Giro
BILYET GIRO yaitu surat perintah pemindahbukuan dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah dana tertentu kepada pihak yang
identitasnya tercantum di warkat pada bank tertentu atas beban rekening penarik.
Syarat Formal Bilyet Giro
1. Ada nama ‘Bilyet Giro’ pada formulir BG
2. Ada nomor seri Bilyet Giro
3. Ada kata perintah yang jelas tanpa syarat untuk
memindahbukukan sejumlah dana atas saldo penarik
4. Ada nama bank tertarik
5. Ada lokasi atau tempat penarikan dilakukan
6. Ada nama pihak yang menerima pembidahbukuan
7. Ada jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam
angka maupun huruf
8. Ada tanda tangan penarik
9. Ada tanggal penarikan/tanggal efektif berlakunya
perintah dalam BG
Sifat Bilyet Giro
1. BG tidak dapat dibayar tunai dan hanya dapat dilakukan
melalui pemindahbukuan
2. Pembayaran dapat dilakukan pada saat BG jatuh tempo
3. Masa berlaku warkat adalah 70 hari dari tanggal
pembukaan. Bila tidak dicantumkan tanggal pembukaan,
maka tanggal efektif dapat dijadikan sebagai dasar
perhitungannya
4. BG dapat dibatalkan oleh penarik secara sepihak dengan
catatan saldo mencukupi. Pada saat BG jatuh tempo,
BG tidak dapat dibatalkan apabila saldo tidak cukup
untuk menutupi nilai yang tercantum pada BG.
Pembatalan BG harus disertai alasan pembatalan.
Alat Pembayaran Giro
CEK yaitu surat perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada warkat, pada saat warkat ditunjukkan atas beban rekening penarik.
Syarat Formal Cek
1. Ada kata “cheque” atau cek, chek
2. Ada kata perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. Ada nama bank tertarik
4. Ada tempat di mana pembayaran dilakukan
5. Ada tanggal dan tempat di mana cek dikeluarkan
6. Ada tanda tangan si penarik
Sifat Cek
1. Cek dapat dibayar tunai
2. Dapat dibayar setiap saat ditunjukkan
3. Masa berlaku cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan
4. Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali disertai surat dari Kepolisisan yang menyatakan cek tersebut hilang
Alat Pembayaran Giro
ALAT PERINTAH PEMBAYARAN LAINNYA
Alat perintah pembayaran lain seperti Surat Kuasa dan Surat Perintah Pemindahbukuan
Penentuan Jasa Giro
Berdasarkan saldo harian atau Lamanya dana mengendap Berdasarkan saldo terendah Berdasarkan saldo rata-rata Perhitungan Bunga/Jasa Giro
Jasa Giro = Saldo x Rate x Hari
365/366
Keterangan :
Jasa Giro = Jasa giro yang diperhitungkan
Saldo = Saldo nasabah
Rate = Suku bunga/jasa giro % per th
Hari = Jml hari pengendapan saldo
Contoh :
Setiap nasabah yang menempatkan dana pada bank akan memperoleh bunga atau jasa yang diberikan. Demikian pula pada sumber dana giro valas. Sebagai ilustrasi dapat dilihat sebagai berikut:
Tuan Mashuri menempatkan giro valas USD 15.000.
Jasa giro yang diperoleh 2,%p.a. Pajak 20%.
Saat pembayaran jasa giro kurs pajak Rp. 8.000,-
Jasa gironya ditempatkan pada giro rupiah.
Penyelesaiannya :
Jasa giro = USD 15.000,- x 2% x 30 = 24,66
365
Jurnal Transaksi :
D/ BBL Jasa Giro Valas USD 24,66
K/ RPV Valas USD 24,66
D/ RPV Rupiah Rp. 197.280
K/ Ks PPh Giro Rp 39.456,-
K/ Rek Giro Rupiah Rp 157.824,-
ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13555/deposito.doc
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/5696B9B9-4268-496A-96B3-7CF34C278B57/1497/MengetahuiPerhitunganBungaTabungan.pdf
cantika.staff.umm.ac.id/files/2010/01/AktBank4-giro.ppt
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.
Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = ST x i x t/365
ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.
Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp. 1 juta x 5 % x 30/365
= Rp. 4.109,59
Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1/365 = 821,92
dan seterusnya
Berdasarkan cara perhitungan diatas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah
Rp.33.616,44
Hal-hal yang perlu diperhatikan
• Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
• Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
• Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu
(fixed rate).
• Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
C. GIRO
GIRO adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemibdahbukuan (Menurut UU RI No 10 Th 1998)
Setiap rek Giro memperoleh nomer account, setiap terjadi transaksi dicatat oleh petugas bank dan setiap akhir bulan akan dilaporkan kepada nasabah Giro dalam bentuk Rekening Koran.
Mutasi Debet adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penurunan saldo rekening nasabah yang disebabkan karena adanya penarikan dana, misalnya penarikan tunai dengan menggunakan cek, pembebanan biaya administrasi bulanan, pembebanan buku cek/BG
Mutasi Kredit adalah mutasi yang mengakibatkan terjadi penambahan jumlah saldo nasabah yang disebabkan karena adanya setoran dana. Misalnya setoran kliring, setoran tunai dan pemberian jasa giro
Alat Pembayaran Giro
BILYET GIRO yaitu surat perintah pemindahbukuan dari penarik (nasabah) kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah dana tertentu kepada pihak yang
identitasnya tercantum di warkat pada bank tertentu atas beban rekening penarik.
Syarat Formal Bilyet Giro
1. Ada nama ‘Bilyet Giro’ pada formulir BG
2. Ada nomor seri Bilyet Giro
3. Ada kata perintah yang jelas tanpa syarat untuk
memindahbukukan sejumlah dana atas saldo penarik
4. Ada nama bank tertarik
5. Ada lokasi atau tempat penarikan dilakukan
6. Ada nama pihak yang menerima pembidahbukuan
7. Ada jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam
angka maupun huruf
8. Ada tanda tangan penarik
9. Ada tanggal penarikan/tanggal efektif berlakunya
perintah dalam BG
Sifat Bilyet Giro
1. BG tidak dapat dibayar tunai dan hanya dapat dilakukan
melalui pemindahbukuan
2. Pembayaran dapat dilakukan pada saat BG jatuh tempo
3. Masa berlaku warkat adalah 70 hari dari tanggal
pembukaan. Bila tidak dicantumkan tanggal pembukaan,
maka tanggal efektif dapat dijadikan sebagai dasar
perhitungannya
4. BG dapat dibatalkan oleh penarik secara sepihak dengan
catatan saldo mencukupi. Pada saat BG jatuh tempo,
BG tidak dapat dibatalkan apabila saldo tidak cukup
untuk menutupi nilai yang tercantum pada BG.
Pembatalan BG harus disertai alasan pembatalan.
Alat Pembayaran Giro
CEK yaitu surat perintah pembayaran tidak bersyarat dari penarik kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada pembawa atau pihak yang identitasnya tercantum pada warkat, pada saat warkat ditunjukkan atas beban rekening penarik.
Syarat Formal Cek
1. Ada kata “cheque” atau cek, chek
2. Ada kata perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3. Ada nama bank tertarik
4. Ada tempat di mana pembayaran dilakukan
5. Ada tanggal dan tempat di mana cek dikeluarkan
6. Ada tanda tangan si penarik
Sifat Cek
1. Cek dapat dibayar tunai
2. Dapat dibayar setiap saat ditunjukkan
3. Masa berlaku cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan
4. Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali disertai surat dari Kepolisisan yang menyatakan cek tersebut hilang
Alat Pembayaran Giro
ALAT PERINTAH PEMBAYARAN LAINNYA
Alat perintah pembayaran lain seperti Surat Kuasa dan Surat Perintah Pemindahbukuan
Penentuan Jasa Giro
Berdasarkan saldo harian atau Lamanya dana mengendap Berdasarkan saldo terendah Berdasarkan saldo rata-rata Perhitungan Bunga/Jasa Giro
Jasa Giro = Saldo x Rate x Hari
365/366
Keterangan :
Jasa Giro = Jasa giro yang diperhitungkan
Saldo = Saldo nasabah
Rate = Suku bunga/jasa giro % per th
Hari = Jml hari pengendapan saldo
Contoh :
Setiap nasabah yang menempatkan dana pada bank akan memperoleh bunga atau jasa yang diberikan. Demikian pula pada sumber dana giro valas. Sebagai ilustrasi dapat dilihat sebagai berikut:
Tuan Mashuri menempatkan giro valas USD 15.000.
Jasa giro yang diperoleh 2,%p.a. Pajak 20%.
Saat pembayaran jasa giro kurs pajak Rp. 8.000,-
Jasa gironya ditempatkan pada giro rupiah.
Penyelesaiannya :
Jasa giro = USD 15.000,- x 2% x 30 = 24,66
365
Jurnal Transaksi :
D/ BBL Jasa Giro Valas USD 24,66
K/ RPV Valas USD 24,66
D/ RPV Rupiah Rp. 197.280
K/ Ks PPh Giro Rp 39.456,-
K/ Rek Giro Rupiah Rp 157.824,-
ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13555/deposito.doc
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/5696B9B9-4268-496A-96B3-7CF34C278B57/1497/MengetahuiPerhitunganBungaTabungan.pdf
cantika.staff.umm.ac.id/files/2010/01/AktBank4-giro.ppt
Lucky Club - Slots, Live Casino & Odds
BalasHapusLucky Club is a high roller casino site. We've luckyclub seen great casinos play in other states like Nevada and New Jersey in recent times.